Cegah Penebangan Liar, Desa Resang Pasang Spanduk Himbauan di Kawasan Hutan

Table of Contents

Lingga, Liputankeprinews.com — Pemerintah Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, memasang spanduk himbauan larangan penebangan liar di kawasan hutan desa pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Pemasangan spanduk tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Kepala Desa Resang Hanafi, S.Ikom, Ketua BPD Desa Resang Maryono, Basirun, dan Madil, Kepala Dusun I Resang Afrizal, Kepala Dusun II Resang M. Rapi, perwakilan pemuda desa Lukman Hakim, Polisi Kehutanan KPHP Unit III Lingga Panriko, S.H, Bhabinkamtibmas Desa Resang Bripka Lucky Andara, Babinsa Desa Resang Serka P. Simbolon, serta tokoh masyarakat dan warga setempat.

Spanduk himbauan tersebut berisi larangan keras terhadap aktivitas penebangan liar di kawasan hutan, disertai ancaman pidana dan denda bagi pelanggar. Himbauan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kepala Desa Resang, Hanafi, S.Ikom, menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud keseriusan pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

“Spanduk ini adalah komitmen bersama. Kami berharap masyarakat memahami bahwa menjaga hutan, termasuk hutan bakau, merupakan tanggung jawab bersama demi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan generasi mendatang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penebangan liar di kawasan hutan merupakan tindak kejahatan yang dapat diproses secara hukum, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi himbauan dan turut aktif menjaga kawasan hutan Desa Resang.

Sementara itu, Polisi Kehutanan KPHP Unit III Kabupaten Lingga, Panriko, S.H, menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Desa Resang, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas terus melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran hasil kayu ilegal di kawasan hutan desa.

Pemasangan spanduk atau baliho ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penebangan pohon secara ilegal, pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta pendudukan kawasan hutan negara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum di bidang kehutanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan semangat gotong royong, seluruh pihak berharap langkah ini dapat mencegah penebangan liar dan kerusakan hutan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mempertahankan keindahan alam Desa Resang demi keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.

---

(Mitra Redaksi).

Posting Komentar