Ketua DPC AKPERSI Karimun Desak Bupati Tegur Plt. Kadishub: Tarif Parkir Harus Sesuai Peraturan Daerah

Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com — Polemik rencana penerapan tarif parkir baru di kawasan Pelabuhan Taman Bunga kembali memanas. Sejumlah pengemudi taksi menyampaikan keberatan terkait rencana penarikan retribusi parkir sebesar Rp360 ribu per bulan, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan jauh melampaui ketentuan resmi yang berlaku.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Samsul, menegaskan bahwa pengaturan tarif parkir sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena itu, ia menilai rencana penerapan tarif tersebut tidak sesuai regulasi.

Jika kawasan parkir Taman Bunga dikategorikan sebagai parkir di tepi jalan umum untuk mobil penumpang, taksi sedan, dan jeep, maka tarif sekali parkir ditetapkan Rp2.000. Sedangkan tarif berlangganan resmi hanya Rp100 ribu untuk satu tahun,” tegasnya.


Samsul menjelaskan, apabila Pemerintah Kabupaten Karimun bekerja sama dengan pihak ketiga dan mengelola lahan parkir sebagai tempat parkir khusus menggunakan barrier gate dan fasilitas pendukung lainnya, maka tarif yang berlaku adalah Rp3.000 sekali parkir dan Rp50 ribu per bulan untuk tarif berlangganan.

“Ini sudah sangat jelas diatur dalam Perda. Tidak boleh ada pihak mana pun menetapkan tarif sesuka hati,” ujar Samsul.

Soal Tarif Progresif: Ada Aturan Jelasnya

Samsul juga memaparkan ketentuan apabila Pemkab ingin menerapkan tarif progresif. Berdasarkan regulasi:

Di atas 10 menit hingga 4 jam: Rp2.000

Lima jam: Rp6.000

Setiap jam berikutnya: Rp1.000

Menginap (roda empat): Rp25.000 per malam


Semua sudah ada dasar hukumnya. Jangan sampai Dishub memberlakukan tarif progresif tanpa landasan aturan yang benar,” katanya.


Minta Bupati Tegur Plt. Kadishub

Samsul secara tegas mendesak Bupati Karimun untuk menegur Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Tohap Siahaan, karena dianggap mengambil kebijakan yang tidak sejalan dengan Perda.

Dishub harus menjadi contoh. Jangan sampai justru pemerintah daerah yang melanggar produknya sendiri,” ujarnya.


Ia juga meminta Plt. Kadishub benar-benar memahami regulasi perparkiran sebelum mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Ajak Masyarakat Awasi dan Laporkan Pungli

Samsul mengimbau masyarakat agar aktif mengawasi praktik pungutan parkir di lapangan. Jika ada petugas—baik dari Dishub maupun pihak ketiga—yang memungut tarif tidak sesuai aturan, warga diminta segera melapor ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dengan bukti berupa foto, video, karcis parkir, lokasi, dan waktu kejadian.

Apresiasi Sikap Tegas Pengemudi Taksi

Dalam kesempatan tersebut, Samsul turut memberikan apresiasi kepada Perkumpulan Taksi Pelabuhan Taman Bunga Karimun, Kepri, yang secara tegas menolak rencana retribusi parkir Rp360 ribu per bulan. Sikap penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum, Jefri, usai bertemu Bupati Karimun, Iskandarsyah, pada Selasa (25/11/2025).

Menurut Samsul, keberanian pengemudi taksi menyuarakan keberatan merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pelayanan publik.

“Supir taksi sudah benar menolak. Tarif berlangganan resmi itu Rp50 ribu per bulan. Jadi angka Rp360 ribu sangat tidak masuk akal dan tidak punya dasar hukum,” tegasnya.

---

(Redaksi).

Posting Komentar