HMI MPO Konsel Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Basala
Table of Contents
Konawe Selatan, Liputankeprinews.com — Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Konawe Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera turun langsung memeriksa dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Basala Kecamatan Basala Kabupaten Konawe Selatan pada periode 2021 hingga 2025.
Ketua HMI MPO Konsel Indra Dapa menyampaikan bahwa selama dua periode kepemimpinan oknum kepala desa, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dengan total nilai mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Sejumlah kegiatan fisik dan administrasi diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan data publik Kementerian Desa PDTT, penggunaan Dana Desa Basala tahun 2021–2025 di antaranya dialokasikan untuk berbagai kegiatan seperti pembangunan jalan desa, pembangunan saluran irigasi, pengadaan sarana dan prasarana energi alternatif, pemeliharaan fasilitas pendidikan PAUD, Posyandu, pariwisata, serta pengembangan kolam perikanan dan penyertaan modal BUMDes.
Pada tahun 2025, dengan total anggaran Rp723.635.000, dana tersebut digunakan untuk kegiatan seperti pembangunan dan rehabilitasi sarana pariwisata milik desa, pengadaan sarana energi alternatif, pengelolaan informasi publik, pengembangan sistem informasi desa, penyertaan modal, serta pembangunan kolam perikanan darat.
Tahun 2022, dengan anggaran Rp968.476.000, digunakan untuk pembangunan saluran irigasi tersier, prasarana jalan desa, peningkatan produksi tanaman pangan, keadaan darurat, energi alternatif, dan kegiatan Posyandu serta PAUD.
Sedangkan tahun 2021, dengan anggaran Rp870.776.000, dialokasikan untuk pembangunan jalan desa, penanggulangan bencana, pengadaan teknologi tepat guna, energi alternatif, pembinaan lembaga adat, dan sarana PAUD non-formal.
Namun di tengah kegiatan tersebut, diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah item pengadaan fisik, yang kemudian berujung pada pengembalian uang sekitar Rp70 juta oleh oknum kepala desa kepada Inspektorat Konawe Selatan.
Meski demikian, pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan diduga tidak menetapkan tersangka dan tidak memberikan sanksi pidana, melainkan hanya menerima pengembalian uang negara tersebut tanpa proses hukum lanjutan.
“Prosedur seperti itu diduga menyalahi aturan hukum. Dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jelas disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Artinya, dugaan pengembalian dana justru bisa menjadi bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Indra Dapa, Jumat (8/11/2025).
Menurut Indra, dugaan pengembalian uang tanpa penetapan tersangka memperlihatkan lemahnya pengawasan hukum di tingkat daerah. Ia menilai hal ini berpotensi mencoreng prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya transparan dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami mendesak Kejati Sultra untuk turun langsung melakukan audit menyeluruh dan membentuk pansus pemeriksaan fisik terhadap seluruh item pengadaan Dana Desa Basala, agar dugaan penyimpangan tidak dibiarkan. Hukum harus ditegakkan, bukan ditawar,” ujarnya.
HMI MPO Konsel menegaskan akan mengawal dugaan kasus ini hingga ke tingkat Kejati Sultra, dengan harapan ada penegakan hukum yang adil dan transparan bagi masyarakat Basala.
“Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi menuntut agar setiap dugaan penyimpangan Dana Desa diperiksa secara objektif dan sesuai hukum. Setiap rupiah dari uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan,” tutup Indra.
---
(Redaksi).
Posting Komentar