Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Legalitas Surat Perintah Satpol PP Kabupaten Bekasi di RSUD Cabangbungin Jadi Sorotan Publik
Table of Contents
Bekasi, Liputankeprinews.com — Aroma ketidakberesan tengah menyeruak dari tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi. Sejumlah personel yang bertugas di lingkungan RSUD Cabangbungin kini menjadi sorotan publik, setelah muncul dugaan pelanggaran disiplin serta indikasi kejanggalan administratif pada Surat Perintah Kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang menjadi dasar pelaksanaan tugas mereka, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, surat perintah bernomor 800.1.11.1/1276/Satpol PP/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 tersebut menugaskan 17 personel Satpol PP untuk melakukan kegiatan ketertiban umum di lingkungan RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Surat itu ditandatangani atas nama Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Drs. Surya Wijaya, N.M.
Namun, hasil penelusuran tim redaksi menemukan adanya ketidaksesuaian administratif yang cukup mencolok. Dokumen tersebut tidak memuat barcode atau tanda tangan elektronik resmi (digital signature) sebagaimana ketentuan sistem administrasi pemerintahan daerah yang terverifikasi melalui Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Absennya tanda tangan digital tersebut memunculkan keraguan serius terhadap legalitas surat perintah yang menjadi dasar pelaksanaan tugas di lapangan.
Seorang sumber internal Pemkab Bekasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dokumen resmi tanpa tanda tangan digital BSSN tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
“Kalau tidak ada barcode tanda tangan digital dari BSSN, maka dokumen itu belum valid secara hukum,” ungkap sumber tersebut kepada tim redaksi.
Ironisnya, pelaksanaan tugas yang diduga tidak berlandaskan surat resmi sah itu justru diwarnai dengan pelanggaran etika dan disiplin aparatur. Sejumlah anggota Satpol PP dilaporkan merokok di area rumah sakit, yang notabene merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Tindakan tersebut jelas mencederai marwah lembaga Satpol PP yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan dan ketertiban umum.
Padahal, keberadaan Satpol PP di lingkungan RSUD bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan aset, serta memberikan keteladanan sesuai amanat Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebaliknya, dugaan pelanggaran di kawasan rumah sakit justru berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 jo. Pasal 199 ayat (1), yang menegaskan larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan ancaman pidana enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Drs. Surya Wijaya, N.M., belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan surat perintah maupun dugaan pelanggaran disiplin personelnya di lapangan.
Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit internal dan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan maladministrasi serta perilaku personel Satpol PP di RSUD Cabangbungin.
Langkah tegas diperlukan guna menjaga integritas, kredibilitas, dan wibawa lembaga penegak Peraturan Daerah di mata masyarakat.
---
📰 Reporter: SW
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com
📩 Email Redaksi: lkeprinews@gmail.com
🌐 Website: www.liputankeprinews.com
Posting Komentar