Diduga Libatkan Pejabat hingga Kontraktor, Kasus Penjualan Nikel Ilegal di Konsel Dilaporkan ke Kejati Sultra
Table of Contents
Kendari, Liputankeprinews.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penjualan nikel ilegal atau yang dikenal dengan praktik dokumen terbang kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Forum Komunikasi Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara (FK-LPK Sultra) secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada 9 Mei 2025.
Kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra ini diduga melibatkan sejumlah pihak, antara lain mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, pemilik manfaat berinisial FK, Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), Direktur Utama PT. Gerbang Multi Sejatera (GMS), serta Project Manager CV. Nusantara Daya Jaya Nusantara (NDJ) yang berperan sebagai kontraktor tambang di PT. GMS Laonti.
Modus Dugaan Penjualan Nikel Ilegal
Menurut temuan FK-LPK Sultra, kasus ini berkaitan dengan kuota RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) Produksi dan Penjualan Bijih Nikel tahun 2022. Salah satu IUP diketahui telah kehabisan kuota, namun masih melakukan penjualan dengan cara diduga menggunakan kuota RKAB milik IUP lain. Penjualan itu berlangsung pada Oktober 2022.
Dugaan manipulasi dokumen dilakukan dengan cara menampilkan bijih nikel seolah-olah berasal dari PT. Wijaya Inti Nusantara, padahal faktanya material tersebut berasal dari IUP PT. Gerbang Multi Sejatera.
Bukti-Bukti yang Ditemukan
FK-LPK Sultra melampirkan sejumlah bukti pendukung, di antaranya:
Draft pemuatan kapal
Daftar penjualan perusahaan
Percakapan WhatsApp antara perwakilan PT. GMS berinisial MA dengan karyawan PT. WIN berinisial A
Dalam percakapan itu, terlihat adanya instruksi agar nahkoda kapal membuat jurnal harian kapal seolah-olah nikel dimuat dari terminal khusus (Tersus) PT. Wijaya Inti Nusantara.
Tuntutan FK-LPK Sultra
Ketua FK-LPK Sultra, Nurlan, SH, menegaskan bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk menjerat para pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta Kejati Sultra segera memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Nurlan juga menambahkan, kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut lebih jauh praktik dugaan penjualan nikel ilegal yang marak terjadi di Konawe Selatan namun belum tersentuh penindakan hukum.
Kerugian Negara Diduga Puluhan Miliar
Menurut FK-LPK Sultra, praktik penjualan nikel ilegal dengan dokumen terbang tidak hanya melanggar mekanisme penjualan nikel sesuai kuota RKAB masing-masing pemilik IUP, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kasus ini sangat erat kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat negara, persoalan pajak, hingga perizinan penjualan nikel. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Sultra untuk serius menindaklanjutinya,” tambah Nurlan.
Kasus di Konsel ini disebut mirip dengan sejumlah perkara penjualan nikel ilegal di Konawe Utara dan Kolaka yang sebelumnya sudah diungkap dan ditangani Kejati Sultra.
---
OR Media Mitra Redaksi
Posting Komentar