Unjuk Rasa di Kejati Sultra, Mahasiswa Desak Penangkapan Pelaku Dugaan Ilegal Mining PT ST Nikel Resources
Daftar Isi
Sulawesi Tenggara, Liputankeprinews.com — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Konawe Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (2/6/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal (ilegal mining) oleh PT ST Nikel Resources di wilayah Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Konsel, Indra Dapa Saranani, dalam orasinya menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan yang telah disampaikan ke Kejati Sultra sejak sebulan lalu.
"Kami sudah melaporkan kasus dugaan ilegal mining oleh PT ST Nikel Resources sejak bulan lalu. Namun hingga kini, belum ada langkah tegas dari Kejati Sultra. Ini bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum di sektor pertambangan," tegas Indra kepada wartawan.
Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa perusahaan tambang tersebut juga diduga telah melakukan penyerobotan lahan ulayat milik masyarakat di Kecamatan Pondidaha, yang kini menjadi isu krusial dan hangat diperbincangkan di tengah masyarakat Sultra.
"Isu penyerobotan lahan ulayat ini sangat serius. Kami sudah melakukan aksi demonstrasi berkali-kali, tapi Kejati Sultra belum memberikan kepastian hukum apapun, termasuk penetapan tersangka," ungkapnya.
Dalam aksinya, mahasiswa juga secara tegas mendesak Kepala Kejati Sultra untuk mundur dari jabatannya apabila dianggap tidak mampu menuntaskan persoalan hukum yang menyangkut PT ST Nikel Resources.
"Jika Kepala Kejati Sultra tidak mampu menuntaskan kasus ini, lebih baik mundur saja. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah," lanjut Indra.
Indra memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan tekanan publik hingga pihak Kejati Sultra memanggil dan memeriksa pemilik serta pihak manajemen PT ST Nikel Resources, yang diduga telah melakukan penambangan tanpa izin resmi (ilegal).
"Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada tindakan, kami akan eskalasi aksi kami ke level yang lebih tinggi, termasuk ke Kejaksaan Agung di Jakarta," pungkasnya.
(Redaksi).
#konsel
#sultra
Posting Komentar